Peluang mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memperoleh status Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menghadapi tanda tanya besar. Ironisnya, keraguan itu justru datang dari mantan kuasa hukumnya sendiri, Elza Syarief, yang menilai Sony belum menunjukkan sikap keterbukaan penuh sebagaimana syarat utama seorang Justice Collaborator.
JAKARTA โ Status Justice Collaborator (JC) yang diharapkan dapat meringankan posisi hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perdebatan.
Mantan kuasa hukumnya, Elza Syarief, secara terbuka meragukan peluang tersebut setelah memutuskan mundur dari tim pembela Sony.
Menurut Elza, salah satu syarat paling mendasar bagi seseorang untuk memperoleh status Justice Collaborator adalah keterbukaan penuh kepada penyidik mengenai seluruh fakta perkara.
Di titik inilah, menurutnya, Sony menghadapi persoalan.
Elza mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan aliran dana rutin dari Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Jika informasi tersebut benar dan tidak diungkap secara terbuka kepada penyidik, maka peluang mendapatkan status JC menjadi semakin kecil.
“Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC?” kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/6).
Ia bahkan menilai masih terdapat bagian-bagian tertentu dalam perkara yang belum sepenuhnya dibuka.
“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujarnya.
Apa Itu Justice Collaborator?
Dalam praktik penegakan hukum, Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
Status tersebut bukan hak otomatis setiap tersangka.
Seseorang yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain mengakui keterlibatannya, memberikan keterangan yang signifikan, bersikap kooperatif, serta membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Karena itu, aspek kejujuran dan keterbukaan menjadi elemen yang sangat menentukan.
Jika penyidik menemukan adanya fakta yang sengaja disembunyikan atau keterlibatan yang tidak diungkap secara utuh, maka permohonan JC dapat kehilangan dasar pertimbangannya.
Dugaan Aliran Dana Menjadi Sorotan
Keraguan Elza muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Asep Yusuf Somantri.
Asep merupakan salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025โ2026.
Selain Sony dan Asep, penyidik juga menetapkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan program tersebut.
Penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG serta praktik mark up pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara dan mengganggu pelaksanaan program MBG.
Selain mengkritisi peluang Justice Collaborator, Elza juga mengungkap alasan dirinya mundur dari tim kuasa hukum Sony.
Ia mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dan tidak memperoleh akses yang cukup untuk mendalami berbagai fakta perkara.
Menurut Elza, kondisi tersebut membuatnya merasa tidak nyaman menjalankan fungsi pendampingan hukum.
“Selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah panjang polemik yang kini mengiringi kasus dugaan korupsi MBG.
Keputusan apakah Sony Sonjaya layak memperoleh status Justice Collaborator sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Namun perdebatan yang muncul saat ini menunjukkan satu hal penting.
Status Justice Collaborator bukan diberikan karena seseorang bersedia berbicara.
Status itu diberikan ketika seseorang membantu mengungkap seluruh kebenaran.
Karena itu, pertanyaan terbesar dalam kasus ini bukan apakah Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Melainkan apakah ia benar-benar membuka semua fakta yang diketahui penyidik.(ipta)

Komentar