Terdakwa kasus PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri Wardoyo, meminta majelis hakim menilai dirinya sebagai komisaris, bukan pengendali perusahaan, dalam pledoi usai dituntut 4 tahun penjara.
BANDARLAMPUNG — Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak akhir. Setelah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Heri Wardoyo meminta majelis hakim menilai dirinya sesuai kapasitas hukum sebagai komisaris, bukan sebagai pihak yang mengendalikan operasional perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan Heri dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda. M. Hermawan dituntut sembilan tahun penjara, Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, sementara Heri Wardoyo dituntut empat tahun penjara.
Jaksa menyebut perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa serta sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk pengembalian sebagian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pledoinya, Heri membuka pembelaan dengan menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku tetap percaya pada prinsip due process of law, profesionalisme jaksa, dan kebijaksanaan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Namun di hadapan majelis hakim, Heri meminta agar dirinya dinilai berdasarkan kewenangan yang secara hukum melekat pada jabatan komisaris.
“Saya adalah Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Bukan direktur. Bukan pengelola operasional. Bukan pelaksana kegiatan usaha sehari-hari. Bukan pihak yang mengendalikan rekening perusahaan,” kata Heri dalam pledoinya.
Menurut Heri, perkara yang menjeratnya tidak boleh dilepaskan dari batas-batas kewenangan yang diatur dalam hukum korporasi. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab komisaris berbeda dengan direksi yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
Karena itu, ia meminta majelis hakim membedakan secara tegas antara fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan perusahaan.
“Hukum yang adil harus mengenali batas. Siapa yang mengawasi dan siapa yang menjalankan. Siapa yang mengetahui dan siapa yang memutuskan,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Heri juga menyoroti sejumlah pokok perkara yang menurutnya perlu dipertimbangkan majelis hakim.
Ia menyebut penunjukannya sebagai komisaris dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, ia mengklaim fungsi pengawasan perusahaan tetap dijalankan, termasuk melalui proses audit dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Terkait tuduhan kelalaian akibat tidak terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Heri berpendapat penundaan tersebut bukan merupakan tanggung jawab tunggal komisaris, melainkan tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemegang saham dan direksi.
Ia juga membantah anggapan bahwa pengaturan tantiem dan remunerasi dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut Heri, mekanisme penetapan gaji dan tantiem di lingkungan BUMD melibatkan proses birokrasi yang panjang dan tidak dilakukan secara sepihak oleh komisaris.
Sebagai bagian dari pembelaannya, Heri menyampaikan bahwa dirinya telah mengembalikan sekitar Rp700 juta kepada negara sebagai bentuk itikad baik.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.
Selain itu, Heri meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip yang mengharuskan keraguan ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa apabila masih terdapat ketidakjelasan mengenai fakta hukum yang dipersengketakan.
Di akhir pledoinya, Heri menyerahkan seluruh nasib hukumnya kepada majelis hakim.
Ia mengaku hanya berharap dinilai secara proporsional berdasarkan perbuatannya sendiri, bukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau posisi jabatannya semata.
“Pada akhirnya hakim tidak mengadili semua cerita. Hakim hanya mengadili perbuatan,” kata Heri.
Sidang perkara dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB selanjutnya akan beragendakan tanggapan jaksa atas pledoi para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(ipta)

Komentar