Heri Wardoyo menegaskan hukum harus mengadili perbuatan, bukan cerita, dalam pledoi kasus dugaan korupsi PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
BANDARLAMPUNG — Di tengah tumpukan dokumen, perhitungan kerugian negara, dan perdebatan hukum yang mewarnai perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), terdakwa Heri Wardoyo menyampaikan satu kalimat yang menjadi inti seluruh nota pembelaannya.
“Hakim tidak mengadili semua cerita. Hakim mengadili perbuatan.”
Kalimat itu muncul menjelang akhir pledoi pribadi Heri yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026), setelah dirinya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bagi Heri, perkara yang sedang dihadapinya bukan semata tentang besarnya nilai dana PI 10 persen atau posisi yang pernah ia duduki di PT LEB. Yang lebih penting, menurutnya, adalah apakah perbuatan yang dituduhkan benar-benar dilakukan dirinya dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam pembelaannya, Heri berulang kali meminta majelis hakim untuk memisahkan antara narasi besar perkara dengan tanggung jawab hukum masing-masing individu.
Ia mengingatkan bahwa hukum pidana modern dibangun di atas prinsip pertanggungjawaban personal. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berada dalam sebuah struktur organisasi atau karena memiliki jabatan tertentu.
Menurut Heri, yang harus dibuktikan adalah tindakan konkret, kewenangan yang dimiliki, serta keputusan yang benar-benar diambil oleh terdakwa.
“Jabatan bukan kesalahan. Posisi bukan kejahatan. Yang harus dinilai adalah perbuatan dan tanggung jawab hukum yang melekat pada perbuatan tersebut,” demikian substansi pembelaan yang disampaikan Heri di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara PI 10 persen PT LEB, Heri menjadi salah satu dari tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan.
Selain Heri, terdapat nama M. Hermawan yang dituntut sembilan tahun penjara dan Budi Kurniawan yang dituntut 10 tahun penjara.
Meski berada dalam satu berkas perkara yang saling berkaitan, Heri meminta agar dirinya tidak dinilai berdasarkan tindakan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana mengenal prinsip pertanggungjawaban individual, sehingga setiap terdakwa harus dinilai berdasarkan perbuatannya masing-masing.
Karena itu, Heri berharap majelis hakim melihat secara cermat batas kewenangan, peran, dan keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila pengadilan menilai fakta secara proporsional dan tidak menyamakan seluruh orang yang berada dalam satu lingkaran perkara.
Di Antara Narasi dan Fakta
Salah satu benang merah pledoi Heri adalah kegelisahannya terhadap apa yang ia sebut sebagai kecenderungan membangun kesimpulan berdasarkan rangkaian cerita yang besar.
Dalam pembelaannya, ia mengingatkan bahwa perkara pidana harus dibuktikan melalui fakta hukum yang konkret, bukan sekadar asumsi yang lahir dari rangkaian peristiwa.
Bagi Heri, terdapat perbedaan antara dugaan, persepsi, dan fakta hukum.
Karena itu, ia meminta majelis hakim tetap berpegang pada alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai pengadilan merupakan tempat terakhir untuk memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.
Setelah menyampaikan argumentasi hukum yang cukup panjang, Heri menutup pledoinya dengan nada yang lebih personal.
Ia mengaku memahami bahwa setiap jabatan publik mengandung risiko dan konsekuensi. Namun ia berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dinilai secara objektif.
Di hadapan majelis hakim, Heri menyatakan tidak meminta perlakuan khusus.
Ia hanya meminta agar dirinya diadili berdasarkan apa yang benar-benar ia lakukan.
Pada titik itulah kalimat yang menjadi inti pledoinya kembali muncul.
Bahwa pada akhirnya, menurut Heri, pengadilan bukan tempat mengadili persepsi, bukan pula tempat menghukum cerita yang berkembang di luar ruang sidang.
“Hakim tidak mengadili semua cerita. Hakim mengadili perbuatan.”
Kalimat itu sekaligus menjadi simpulan dari seluruh pembelaannya dalam perkara yang kini tinggal menunggu tahap akhir sebelum putusan dijatuhkan.(ipta)

Komentar