Dalam pledoinya, Heri Wardoyo menegaskan dirinya hanya komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), bukan pengelola operasional perusahaan dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen.
BANDARLAMPUNG — Di antara berbagai argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), terdapat satu benang merah yang terus diulang oleh terdakwa Heri Wardoyo.
Ia menegaskan dirinya adalah komisaris, bukan direksi, bukan pengelola operasional perusahaan, dan bukan pihak yang menjalankan keputusan bisnis sehari-hari.
Argumen itulah yang menjadi fondasi utama pembelaan Heri setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntutnya empat tahun penjara dalam perkara yang juga menjerat M. Hermawan dan Budi Kurniawan.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026), Heri meminta majelis hakim melihat perkara tersebut melalui perspektif hukum korporasi yang membedakan secara tegas fungsi komisaris dan direksi.
Menurutnya, pemisahan kewenangan itu merupakan prinsip dasar dalam tata kelola perusahaan yang baik.
“Saya adalah komisaris. Saya bukan pengelola operasional perusahaan dan bukan pihak yang menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,” tegas Heri dalam pembelaannya.
Bagi Heri, perkara yang sedang diperiksa tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum memandang posisi dan tanggung jawab seseorang di dalam sebuah badan usaha.
Ia berpendapat bahwa tidak semua orang yang berada dalam struktur perusahaan memiliki kewenangan yang sama.
Dalam sistem korporasi, kata dia, direksi bertugas menjalankan operasional dan mengambil keputusan bisnis, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan.
Karena itu, Heri meminta agar batas-batas kewenangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai tanggung jawab pidananya.
Menurutnya, jabatan komisaris tidak serta-merta menjadikan seseorang bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang terjadi dalam operasional perusahaan.
Menolak Disejajarkan dengan Pengelola Operasional
Dalam pembelaannya, Heri juga menyoroti sejumlah konstruksi dakwaan yang menurutnya cenderung menempatkan dirinya seolah memiliki kewenangan yang sama dengan pihak yang menjalankan perusahaan secara langsung.
Padahal, menurut dia, fungsi komisaris dan direksi memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Ia menegaskan tidak pernah mengendalikan rekening perusahaan, tidak melakukan transaksi operasional harian, dan tidak menjalankan aktivitas bisnis yang menjadi kewenangan direksi.
Karena itu, Heri meminta majelis hakim untuk menilai fakta persidangan secara proporsional berdasarkan kedudukan hukum masing-masing pihak.
“Siapa yang mengawasi dan siapa yang menjalankan harus dibedakan. Siapa yang mengetahui dan siapa yang memutuskan juga harus dibedakan,” demikian substansi pembelaan yang disampaikan Heri.
Salah satu isu yang turut disinggung dalam pledoinya adalah mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Heri menilai tidak terlaksananya RUPS tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada dirinya sebagai komisaris.
Menurutnya, penyelenggaraan RUPS merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemegang saham, direksi, dan berbagai unsur lain dalam tata kelola perusahaan.
Karena itu, ia berpendapat tidak tepat apabila seluruh konsekuensi dari persoalan tersebut diarahkan kepada komisaris semata.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat dirinya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kapasitas yang dimiliki.
Menuntut Keadilan Berdasarkan Peran
Dalam pledoinya, Heri tidak hanya berbicara mengenai pasal-pasal hukum, tetapi juga mengenai prinsip keadilan.
Ia meminta majelis hakim menilai seseorang berdasarkan apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang melekat.
Menurutnya, hukum harus mampu membedakan antara pihak yang mengambil keputusan, pihak yang menjalankan keputusan, dan pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.
Jika batas tersebut diabaikan, maka prinsip pertanggungjawaban dalam hukum korporasi akan kehilangan maknanya.
Karena itu, Heri berharap majelis hakim tidak hanya melihat hasil akhir dari sebuah peristiwa, tetapi juga melihat siapa yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mengambil keputusan pada saat peristiwa itu terjadi.
Setelah membacakan pledoi, Heri menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
Ia berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat dinilai secara objektif dan proporsional.
Bagi Heri, inti dari pembelaannya sederhana: dirinya tidak pernah menjadi pengelola operasional PT Lampung Energi Berjaya.
Karena itu, ia meminta agar tanggung jawab hukum yang dibebankan kepadanya juga ditempatkan sesuai dengan posisi dan kewenangan yang secara hukum melekat pada seorang komisaris.
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan jaksa atas pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(ipta)

Komentar