Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Lampung Belum Bentuk Satgas Perlindungan, Amanat Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Masih Menunggu Implementasi

Lampung Belum Bentuk Satgas Perlindungan, Amanat Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Masih Menunggu Implementasi

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di daerah ini tampaknya masih menghadapi pekerjaan rumah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Hingga pertengahan 2026, belum terlihat adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara resmi di tingkat daerah di Lampung, padahal regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun mekanisme perlindungan melalui pembentukan satgas sebagai garda terdepan penanganan pengaduan dan pendampingan guru.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Januari lalu hadir sebagai pengganti Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Aturan baru ini memperluas cakupan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, mulai dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib menyediakan sumber daya serta membentuk Satgas Perlindungan sesuai kewenangannya. Satgas ini bertugas menerima pengaduan, memberikan pendampingan, melakukan mediasi, hingga mengawal bantuan hukum jika diperlukan.

Kehadiran satgas sebenarnya menjadi kebutuhan mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan guru, baik terkait tuduhan kekerasan, konflik dengan orang tua siswa, perundungan di lingkungan sekolah, maupun persoalan hukum lainnya, kerap muncul di berbagai daerah.

Lampung Butuh Tambahan Ekonomi Rp250 Triliun untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Permendikdasmen 4/2026 disusun untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut terhadap intimidasi, ancaman, diskriminasi, maupun kriminalisasi yang tidak berdasar. Aturan tersebut juga menjamin adanya konsultasi, pendampingan hukum, mediasi, serta dukungan psikologis bagi pendidik yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya.

Lampung Perlu Bergerak Lebih Cepat

Bagi Lampung, implementasi aturan ini tidak cukup hanya sebatas sosialisasi. Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan perangkat kelembagaan, alokasi anggaran, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh guru dan tenaga kependidikan.

Terlebih, Permendikdasmen 4/2026 memberikan tenggat pembentukan Satgas Perlindungan paling lambat 18 bulan sejak peraturan ditetapkan. Dengan kata lain, waktu yang tersedia bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan seluruh perangkat implementasi terus berjalan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Lampung berisiko tertinggal dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih modern bagi guru. Padahal di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, perlindungan terhadap pendidik menjadi salah satu fondasi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional.

Lebih dari sekadar memenuhi amanat regulasi, pembentukan Satgas Perlindungan merupakan sinyal bahwa daerah hadir untuk melindungi guru sebagai ujung tombak pendidikan.

30 Tahun Setelah Kabur, Harta Eddy Tansil Akhirnya Kembali ke Negara

Saat pemerintah pusat telah menyediakan payung hukum baru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, tantangan berikutnya berada di daerah. Pertanyaannya kini, kapan Lampung mulai bergerak menerjemahkan regulasi tersebut menjadi perlindungan nyata bagi puluhan ribu guru dan tenaga kependidikan di provinsi ini? (ipta)

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Opini & Insight

Daerah