Hukum dan Peristiwa
Beranda / Hukum dan Peristiwa / Tambah Seru: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Penuntutan

Tambah Seru: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Penuntutan

dr Tifa dijemput oleh pihak kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, dr Tifa mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengaku tengah berada di bawah pengawalan ketat polisi demi menjalani ujian doktoralnya.

Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan dijemput aparat kepolisian pada Jumat pagi. Perkembangan ini terjadi setelah berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA — Perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase baru. Dua tersangka utama dalam kasus tersebut, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dikabarkan dijemput aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Perkembangan ini terjadi hanya beberapa pekan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21, yang berarti penyidikan dinilai telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Informasi mengenai penjemputan pertama kali muncul melalui unggahan dr Tifa di media sosial. Dalam keterangannya, ia mengaku dijemput aparat kepolisian sekitar pukul 06.47 WIB dan meminta izin untuk tetap mengikuti ujian program doktor yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari.

“Saya ditangkap. POLDA. Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat,” tulis dr Tifa melalui akun media sosialnya.

Mengapa Sony Sonjaya Sulit Menjadi Justice Collaborator?

Pada waktu yang hampir bersamaan, Roy Suryo juga dikabarkan dijemput penyidik. Hingga Jumat siang, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status penahanan maupun tahapan hukum lanjutan yang akan dijalani kedua tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyatakan keberatan atas langkah tersebut. Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban yang diminta penyidik.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari polemik mengenai tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidikan kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan secara hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Beberapa tersangka memperoleh penghentian proses melalui mekanisme restorative justice, namun perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

30 Tahun Setelah Kabur, Harta Eddy Tansil Akhirnya Kembali ke Negara

Dengan status P21 yang telah diterbitkan, perkara ini sejatinya tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Jika informasi penjemputan tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum, maka kasus yang selama lebih dari setahun menjadi polemik di ruang publik akan memasuki arena pembuktian yang sesungguhnya, yakni persidangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Opini & Insight

Daerah