Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Aturan Lobster Berubah, Kabid Tangkap DKP Lampung Sebut Menguntungkan Masyarakat Pesisir

Aturan Lobster Berubah, Kabid Tangkap DKP Lampung Sebut Menguntungkan Masyarakat Pesisir

Aturan lobster terbaru
Kabid Perikanan Tangkap DKP Lampung, Zainal, K.

Aturan Lobster terbaru berpotensi meningkatkan nilai tambah yang diterima masyarakat pesisir karena sebagian proses budidaya dapat dilakukan langsung di daerah asal penangkapan

BANDARLAMPUNG — Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 memunculkan perdebatan baru mengenai arah pengelolaan benih bening lobster (BBL) di Indonesia. Di satu sisi, akademisi menilai pemerintah masih perlu menyusun peta jalan nasional yang jelas. Di sisi lain, pelaku teknis di daerah melihat regulasi baru ini membuka peluang besar bagi nelayan dan pembudidaya lobster dalam negeri.

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Ahmad Solihin sebelumnya menilai Permen KP terbaru menunjukkan semakin matangnya tata kelola lobster nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi yang berulang selama lebih dari satu dekade perlu diikuti dengan roadmap yang jelas agar potensi lobster Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Di Lampung, pandangan tersebut mendapat respons dari Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Zainal K, yang melihat regulasi baru justru membawa sejumlah peluang konkret bagi nelayan dan pembudidaya.

Menurut Zainal, perubahan paling penting dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa benih bening lobster tidak lagi diarahkan untuk kepentingan ekspor.

HET MinyaKita Tetap Rp15.700, Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga

“Permen ini tidak memberi peluang ekspor benih bening lobster ke luar negeri. Benih hanya bisa ditangkap untuk kegiatan budidaya di dalam negeri. Ekspor hanya dimungkinkan untuk lobster yang telah dibesarkan dengan ukuran di atas 50 gram per ekor,” ujarnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan pandangan Ahmad Solihin yang menilai pemerintah kini semakin fokus membangun industri budidaya lobster nasional dibanding menjadikan Indonesia sekadar pemasok benih bagi negara lain.

Selain itu, regulasi baru juga membuka peluang lebih luas bagi nelayan penangkap untuk terlibat dalam rantai usaha lobster. Jika sebelumnya nelayan umumnya hanya berperan sebagai penangkap benih, kini mereka dapat masuk ke tahap pra-produksi, pendederan tahap pertama, hingga pendederan tahap kedua sebelum benih dipasarkan kepada kelompok pembudidaya maupun badan usaha.

Menurut Zainal, perubahan ini berpotensi meningkatkan nilai tambah yang diterima masyarakat pesisir karena sebagian proses budidaya dapat dilakukan langsung di daerah asal penangkapan.

Permen KP terbaru juga memberikan ruang bagi nelayan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sehingga dapat terlibat dalam kegiatan budidaya dan memperoleh alokasi kuota penangkapan maupun budidaya lobster.

Lampung Butuh Tambahan Ekonomi Rp250 Triliun untuk Capai Pertumbuhan 8 Persen

Dari sisi pengembangan usaha, regulasi baru dinilai lebih terbuka bagi pembudidaya pemula. Mereka diberi kesempatan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, balai budidaya, maupun lembaga riset guna memperkuat penguasaan teknologi dan meningkatkan tingkat keberhasilan budidaya.

Peluang lain yang dinilai penting adalah terbukanya kesempatan produksi massal benih lobster untuk mendukung pembesaran di keramba jaring apung yang telah beroperasi. Kebijakan tersebut memungkinkan pelaku usaha perikanan yang sebelumnya bergerak di komoditas lain untuk melakukan diversifikasi usaha ke sektor budidaya lobster.

Namun yang paling menarik bagi Lampung adalah potensi peningkatan kuota penangkapan benih lobster.

Menurut Zainal, Lampung memperoleh alokasi penangkapan benih bening lobster sebanyak 10 juta ekor pada 2026. Regulasi baru memberikan peluang bagi kelompok nelayan untuk memperoleh tambahan alokasi kuota apabila pengelolaan dan pemanfaatannya berjalan baik.

“Ini menjadi peluang besar bagi nelayan dan pembudidaya di Lampung karena kuota yang tersedia cukup besar dan seluruh pemanfaatannya diarahkan untuk memperkuat budidaya dalam negeri,” katanya.

APBD Tidak Cukup Mendukung Pertumbuhan 8 Persen, Mirza: Lampung Butuh Tiga Komponen Ini

Meski demikian, besarnya kuota dan peluang usaha tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peta jalan yang sebelumnya diingatkan kalangan akademisi. Sebab, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah benih yang dapat ditangkap, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem budidaya yang mampu menyerap benih tersebut menjadi produk bernilai tinggi.

Tanpa kapasitas budidaya yang memadai, Indonesia berisiko kembali terjebak sebagai pemasok bahan baku. Sebaliknya, jika budidaya berkembang dan rantai usaha diperkuat hingga tahap pembesaran, lobster dapat menjadi salah satu komoditas unggulan yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan pendapatan bagi masyarakat pesisir.

Karena itu, Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 bukan sekadar mengatur siapa yang boleh menangkap benih lobster. Regulasi ini menjadi penentu apakah Indonesia, termasuk Lampung, mampu bertransformasi dari penghasil benih menjadi pusat produksi lobster bernilai tinggi.(ipta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Opini & Insight

Daerah