Sidang kasus BBL di Liwa menghadirkan ahli DKP Lampung, Zainal K, yang menjelaskan aturan baru ekspor lobster dan larangan ekspor benih bening lobster di Indonesia.
KRUI — Sidang kasus BBL (Benih Bening Lobster) di Liwa yang menjerat terdakwa Muhammad Nur bin Maulana Kausar dkk di Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (8/6/2026), mengungkap sejumlah fakta penting terkait tata kelola benih bening lobster (BBL) di Indonesia.
Fakta tersebut disampaikan oleh saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Zainal K, S.Pi., M.Ling, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan mengenai regulasi dan aspek teknis perikanan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zainal menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan lobster yang mengubah secara signifikan tata niaga benih bening lobster di Indonesia.
Menurutnya, sejak berlakunya regulasi terbaru pada 5 Maret 2026, ekspor benih bening lobster tidak lagi diperbolehkan. Seluruh benih lobster yang ditangkap wajib dibudidayakan di dalam negeri sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
“Ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya yang telah memenuhi ukuran minimal 50 gram per ekor,” terang Zainal dalam penjelasan yang disampaikan kepada persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses pembuktian perkara karena berkaitan langsung dengan status hukum aktivitas yang melibatkan benih bening lobster.
Selain menjelaskan perubahan kebijakan ekspor, Zainal juga menguraikan bahwa seluruh rantai usaha lobster kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat. Mulai dari penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan hingga distribusi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pelaku usaha harus memiliki legalitas yang lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan usaha, dokumen lingkungan, serta standar budidaya yang menjadi syarat dalam pengelolaan komoditas lobster.
Penjelasan ahli dinilai penting karena perkara perikanan memiliki aspek teknis yang tidak selalu dapat dipahami hanya dari perspektif hukum pidana. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memberikan pemahaman mengenai substansi regulasi dan tata kelola sumber daya perikanan yang menjadi objek perkara.
Zainal sendiri sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung dalam tahap penyidikan. Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, ia ditugaskan memberikan keterangan ahli guna mendukung pembuktian dugaan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah Pasar Mulia Selatan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara itu, berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Zainal hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara atas nama Muhammad Nur bin Maulana Kausar dkk yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.
Kehadiran ahli dari DKP Lampung diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aturan pengelolaan lobster yang berlaku saat ini, sekaligus memperjelas aspek teknis yang menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.(ipta)

Komentar