Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Thomas Amirico: Berkas SPMB yang Sudah Masuk Sistem Tak Bisa Dicabut, Ini Alasannya

Thomas Amirico: Berkas SPMB yang Sudah Masuk Sistem Tak Bisa Dicabut, Ini Alasannya

spmb, Thomas Amirico, SMA Unggul Lampung
Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menjelaskan alasan berkas SPMB yang sudah masuk sistem dan proses perangkingan tidak bisa dicabut. Kebijakan itu untuk menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan seleksi.

BANDARLAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa calon murid yang telah terdaftar, tervalidasi, dan masuk dalam proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak diperkenankan mencabut berkas untuk berpindah ke sekolah lain.

Kebijakan tersebut belakangan menjadi pertanyaan sejumlah orang tua dan calon peserta didik yang ingin mengubah pilihan sekolah setelah proses seleksi berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak peserta, melainkan untuk menjaga integritas sistem seleksi agar berlangsung adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Thomas, seluruh mekanisme SPMB disusun berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan perlakuan yang setara bagi seluruh calon murid.

Anggaran Pendidikan Naik Rp100 Triliun di 2027, Kenapa Gaji Guru Tetap Tidak Naik?

“Ketentuan bahwa berkas yang telah masuk sistem dan diproses dalam perangkingan tidak dapat dicabut merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh calon murid,” kata Thomas Americo, Jumat (20/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi SPMB pada dasarnya merupakan sistem yang saling terhubung. Ketika seorang peserta masuk dalam perangkingan, keberadaannya turut memengaruhi posisi peserta lain dalam jalur seleksi yang sama.

Karena itu, apabila peserta diperbolehkan keluar dan masuk sistem setelah proses seleksi berlangsung, maka komposisi perangkingan akan terus berubah dan berpotensi mengganggu hasil seleksi secara keseluruhan.

Menjaga Objektivitas Seleksi

Thomas menjelaskan, prinsip objektivitas mengharuskan seluruh peserta diperlakukan dengan aturan yang sama sejak awal pendaftaran hingga penetapan hasil akhir.

Jika peserta yang telah masuk perangkingan dapat mencabut berkas sewaktu-waktu, maka hasil seleksi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh ketentuan yang berlaku, melainkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi selama proses berjalan.

74 Persen Siswa Indonesia Gagal Memahami Bacaan, Mengapa Anggaran Pendidikan Belum Berbuah?

“Untuk menjaga objektivitas penilaian dan perangkingan, seluruh data yang sudah masuk sistem harus diproses dengan perlakuan yang sama sampai seleksi selesai,” ujarnya.

Transparansi dan Kepastian Informasi

Selain objektivitas, Disdikbud Lampung juga menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga transparansi.

Dalam sistem SPMB, masyarakat dapat memantau posisi dan peringkat peserta secara terbuka berdasarkan data yang masuk ke dalam sistem.

Apabila pencabutan dan perpindahan berkas diperbolehkan secara terus-menerus, maka posisi peserta akan berubah secara dinamis dan berpotensi membingungkan masyarakat.

“Kondisi itu justru dapat menimbulkan persepsi ketidakjelasan dan mengurangi keterbukaan informasi yang menjadi prinsip dasar dalam SPMB,” kata Thomas.

Sekolah Negeri Bukan untuk Diperebutkan, Melainkan untuk Melayani: SPMB Layak Dievaluasi

Menjamin Akuntabilitas Hasil Seleksi

Menurut Thomas, setiap hasil seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi prosedur maupun hasil akhirnya.

Karena itu, data peserta yang digunakan sebagai dasar perangkingan harus tetap konsisten selama proses seleksi berlangsung.

Jika peserta dapat keluar dan masuk sistem setelah perangkingan berjalan, maka akan sulit memastikan konsistensi data yang digunakan untuk menetapkan hasil seleksi.

“Proses penerimaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. Karena itu data yang sudah masuk sistem harus dijaga konsistensinya,” ujarnya.

Mencegah Ketidakadilan

Disdikbud Lampung juga menilai kebijakan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga keadilan bagi seluruh peserta.

Thomas mengatakan, jika pencabutan berkas diperbolehkan saat seleksi berlangsung, peserta yang memiliki akses informasi lebih cepat atau pendampingan lebih baik berpotensi memperoleh keuntungan dibanding peserta lainnya.

Akibatnya, peluang antarpeserta menjadi tidak setara.

“Semua peserta harus memiliki kesempatan yang sama. Kita tidak ingin ada pihak yang memperoleh keuntungan karena mampu mengubah strategi pendaftaran ketika proses seleksi sedang berjalan,” tegasnya.

Berlaku Sama untuk Semua Peserta

Thomas menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh peserta tanpa membedakan asal sekolah, agama, suku, kondisi ekonomi, maupun latar belakang lainnya.

Seluruh calon murid yang mengikuti SPMB berada dalam ketentuan yang sama dan diproses melalui mekanisme yang identik.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu. Semua peserta tunduk pada aturan yang sama,” katanya.

Karena itu, Disdikbud Lampung berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tidak diperbolehkannya pencabutan berkas setelah peserta masuk dalam sistem seleksi bukanlah pembatasan hak, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas proses penerimaan murid baru.

Dengan sistem yang tertib, konsisten, dan transparan, hasil seleksi diharapkan benar-benar mencerminkan kemampuan peserta sesuai jalur yang dipilih serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(ipta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Opini & Insight

Daerah