Anggaran pendidikan 2027 melonjak signifikan, tapi jangan buru-buru berharap kabar gembira soal gaji. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan gaji guru belum masuk rencana pemerintah tahun depan, meski pos anggaran pendidikan naik hampir 14 persen.
@Ipta
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan APBN 2027, naik Rp100,1 triliun atau 13,9 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp720,8 triliun. Angka ini disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Namun begitu ditanya soal nasib gaji guru, jawaban Purbaya justru datar. “Enggak,” kata Purbaya usai konferensi pers, saat ditanya soal kenaikan gaji guru 2027. “Belum, belum, belum direncanakan,” tegasnya.
Ia hanya membuka celah tipis bahwa kebijakan itu bisa berubah di tengah jalan. “Tapi bukan berarti nggak mungkin. Kan bisa saja sambil berjalannya waktu nanti kalau memang pemerintah punya uang lebih dan emang dibutuhkan, kita bisa tambah juga. Tapi sekarang belum direncanakan,” ujarnya, Minggu (16/8/2026).
Rp100,1 triliun tambahan anggaran pendidikan itu ternyata tidak sedang antre menunggu jadi kenaikan gaji. Purbaya membeberkan bahwa sekitar Rp240 triliun dari total anggaran pendidikan justru diplot khusus untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyasar 60,6 juta jiwa penerima manfaat pada 2027.
Sisa anggaran tersebar ke berbagai program, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 22,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, pembangunan tujuh Sekolah Unggul Garuda, renovasi 12.215 unit sekolah dan madrasah, hingga pembangunan 100 Sekolah Rakyat baru serta pembiayaan operasional 166 Sekolah Rakyat yang sudah berjalan.
Guru sendiri tidak sepenuhnya kosong dari alokasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap disiapkan bagi 1,3 juta guru non-PNS dan 1,7 juta guru ASN daerah, ditambah tambahan penghasilan (tamsil) bagi 20,7 ribu guru ASN daerah. Tapi semua ini adalah kelanjutan skema yang sudah berjalan, bukan kenaikan nominal gaji atau tunjangan yang selama ini dinanti para pengajar.
Penjelasan Purbaya ini secara implisit membongkar arah prioritas sebenarnya di mana anggaran pendidikan yang membesar dirancang untuk memperbanyak kuantitas layanan makan gratis, bantuan siswa, gedung sekolah baru, dan bukan untuk menaikkan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru diperlakukan sebagai penyalur layanan, bukan penerima prioritas kenaikan.
Purbaya membingkai lonjakan anggaran pendidikan sebagai bentuk kepatuhan konstitusional. “Sedikit untuk anggaran pendidikan, sesuai dengan UUD 45 negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,” katanya.
Klaim ini secara teknis tidak salah. Porsi 20 persen memang mandat konstitusi yang dipenuhi pemerintah setiap tahun. Tapi pemenuhan mandat itu justru menjadi pisau bermata dua bagi argumen soal gaji guru.
Jika anggaran pendidikan sudah dipatok mengikuti persentase tertentu dari total APBN, dan APBN 2027 sendiri melonjak jadi Rp4.097,2 triliun, mencetak rekor pertama kali tembus Rp4.000 triliun, maka kenaikan anggaran pendidikan sesungguhnya bersifat otomatis matematis, bukan hasil keputusan sadar untuk memprioritaskan kesejahteraan guru.
Rp100,1 triliun tambahan itu adalah konsekuensi rumus, bukan kebijakan afirmatif.
Purbaya menegaskan keputusan soal gaji guru “sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan kapasitas fiskal negara di masa mendatang”. Bahasa halus yang pada dasarnya berarti tunggu, dan jangan berharap dulu, setidaknya sampai ada kepastian ruang fiskal di tengah tahun anggaran berjalan.
Bagi 1,7 juta guru ASN daerah dan 1,3 juta guru non-PNS yang tahun ini kembali menunda harapan kenaikan penghasilan, jawaban itu berarti satu hal, yakni anggaran pendidikan boleh mencetak rekor, tapi slip gaji mereka tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.*****

Komentar