JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020–2022 yang merugikan negara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman fisik, Nadiem didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar. Hakim menilai Nadiem secara sadar mengarahkan spesifikasi teknis untuk menguntungkan pihak tertentu, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyebut pola pengulangan kebijakan sebagai bukti mens rea (niat jahat).
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti adanya pola pengulangan kebijakan yang disengaja. Hal memberatkan meliputi kerugian negara yang besar, sementara hal meringankan adalah rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum.
Sidang juga diwarnai dissenting opinion yang meminta pembebasan, namun majelis tetap mengesahkan temuan kerugian negara yang masif. Kuasa hukum Nadiem mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.(ipta)

Komentar