Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Jadi Guru Profesional Tak Gratis, Seleksi PPG 2026 Tetap Pungut Biaya Rp200 Ribu

Jadi Guru Profesional Tak Gratis, Seleksi PPG 2026 Tetap Pungut Biaya Rp200 Ribu

Ilustrasi

Seleksi PPG 2026 resmi dibuka. Calon guru harus membayar biaya pendaftaran Rp200 ribu sebelum mengikuti tahapan seleksi, meski pemerintah menanggung biaya pendidikan PPG.

JAKARTA – Kesempatan menjadi guru profesional melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026 resmi dibuka. Namun, di balik program yang dibiayai pemerintah tersebut, calon peserta tetap harus mengeluarkan uang sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti seleksi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026. Program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau diploma empat (D4) yang ingin memperoleh sertifikat pendidik dan berkarier sebagai guru profesional.

Pemerintah menanggung biaya pendidikan PPG sebesar Rp17 juta per peserta atau setara Rp8,5 juta per semester selama dua semester. Namun, sebelum sampai pada tahap pendidikan profesi, seluruh pendaftar diwajibkan membayar biaya seleksi sebesar Rp200 ribu.

Biaya tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengikuti rangkaian seleksi yang terdiri atas seleksi administrasi, tes substantif berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan tes wawancara.

Anggaran Pendidikan Naik Rp100 Triliun di 2027, Kenapa Gaji Guru Tetap Tidak Naik?

Kebijakan pungutan biaya pendaftaran itu berpotensi menjadi perhatian, terutama bagi lulusan baru dan calon guru dari keluarga kurang mampu yang ingin mengikuti pendidikan profesi.

Di satu sisi, pemerintah berupaya memperluas akses profesi guru melalui bantuan pembiayaan pendidikan. Namun di sisi lain, masih ada biaya awal yang harus ditanggung peserta sebelum mereka mengetahui apakah akan lolos seleksi atau tidak.

PPG sendiri merupakan program strategis untuk menyiapkan guru yang memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional pendidikan.

Adapun syarat utama mengikuti seleksi PPG Tahun 2026 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam basis data Dapodik maupun Simpatika;
  • Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau telah memperoleh penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
  • Memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/seleksi-pendidikan-profesi-guru-ppg-bagi-calon-guru-tahun-2026 dengan membuat akun SIMPKB, melengkapi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi kuliah dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu.

Pemprov Jabar Evaluasi Hibah Rp662,3 Miliar, Tekanan Fiskal Paksa APBD Direvisi

Berikut jadwal Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026:

  • Pendaftaran: 27 Juni–25 Juli 2026;
  • Pengumuman seleksi administrasi: 26–28 Juli 2026;
  • Tes substantif: 3–7 Agustus 2026;
  • Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026;
  • Tes wawancara: 31 Agustus–16 September 2026;
  • Pengumuman hasil akhir: 21 September 2026.

Besaran biaya pendaftaran tersebut memang relatif kecil dibandingkan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah. Namun, bagi sebagian calon guru, terutama lulusan baru yang belum memiliki pekerjaan tetap, pungutan Rp200 ribu tetap menjadi biaya yang harus dipersiapkan di tengah perjuangan untuk memasuki profesi pendidik.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, ketika negara sedang berupaya menambah jumlah guru profesional, apakah biaya seleksi masih perlu dibebankan kepada para calon guru?(ipta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Opini & Insight

Daerah