Opini & Insight Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Negara Sibuk Mengganti Status Guru, Tapi Gagal Menyelesaikan Ketidakadilan

Negara Sibuk Mengganti Status Guru, Tapi Gagal Menyelesaikan Ketidakadilan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci masa depan daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri ramah-tamah usai Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 tingkat Provinsi Lampung di Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (25/11/2025).

Polemik guru honorer di Indonesia kembali memperlihatkan satu hal yang sama. Negara terlalu lama sibuk mengatur istilah, tetapi gagal menyelesaikan akar masalah kesejahteraan dan kepastian hidup tenaga pendidik.

Usulan Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada dasarnya adalah kritik keras terhadap carut-marut sistem kepegawaian guru yang selama ini dibiarkan tumbuh tanpa arah jelas.

Hari ini, guru di Indonesia terpecah dalam berbagai โ€œkelasโ€,ย  ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, honorer daerah, hingga guru non-ASN dengan status yang sering kali tidak pasti.

Ironisnya, mereka mengerjakan tugas yang sama, mengajar, mendidik, dan membentuk masa depan bangsa.

Namun negara justru menciptakan sistem yang membuat kesejahteraan, jenjang karier, hingga kepastian hidup mereka berbeda-beda hanya karena label administratif.

“Pak, Bukankah Ini Cuma Tes Lagi?” Percakapan dengan Thomas tentang D SMART, Data, dan Mimpi Besar Pendidikan Lampung

Inilah yang disebut Lalu Hadrian sebagai โ€œkastanisasi guruโ€.

Istilah yang terdengar keras, tetapi sulit dibantah.

Karena realitasnya memang demikian, guru dengan tanggung jawab serupa bisa menerima hak yang sangat timpang hanya karena status kepegawaiannya berbeda.

Ada guru yang mendapat kepastian pensiun dan jenjang karier. Ada yang harus hidup dalam ketidakpastian kontrak. Ada pula yang puluhan tahun mengabdi tetapi tetap dianggap tenaga sementara.

Padahal di banyak daerah, sekolah negeri justru bertahan karena keberadaan guru honorer.

Pancasila Tidak Kekurangan Pembela

Negara menikmati pengabdian mereka, tetapi terlalu lama menunda kepastian nasibnya.

Masalahnya bukan sekadar administrasi.

Ini adalah persoalan bagaimana negara memandang profesi guru itu sendiri.

Di satu sisi, pemerintah terus berbicara tentang pembangunan sumber daya manusia, Indonesia Emas, hingga kualitas pendidikan nasional. Namun di sisi lain, fondasi utama pendidikan, yaitu guru, masih diperlakukan dalam sistem yang tidak setara.

Kita akhirnya hidup dalam paradoks pendidikan, guru diminta profesional, tetapi kesejahteraannya tidak sepenuhnya profesional.

99,42 Persen Lulus PTN, SMAN 1 Tegineneng Curi Perhatian

Guru dituntut membentuk generasi masa depan, tetapi masa depan mereka sendiri sering tidak jelas.

Usulan menjadikan seluruh guru sebagai PNS memang akan memunculkan tantangan fiskal besar bagi negara. Anggaran gaji dan pensiun tentu meningkat. Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah jika negara tidak siap menjamin kesejahteraan guru, lalu bagaimana mungkin negara berharap kualitas pendidikan meningkat?

Selama ini pemerintah terlihat lebih fokus mencari format birokrasi paling efisien dibanding memastikan keadilan bagi tenaga pendidik.

PPPK misalnya, sejak awal disebut sebagai solusi. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru memunculkan lapisan baru ketidakpastian. Status berbeda, hak berbeda, masa depan berbeda.

Akibatnya, pendidikan nasional perlahan berubah menjadi sistem yang tidak hanya menciptakan ketimpangan bagi murid, tetapi juga bagi gurunya sendiri.

Yang lebih mengkhawatirkan, polemik status guru terus berulang hampir setiap pergantian kebijakan.

Nama berubah. Regulasi berubah. Istilah berubah.ย Tetapi rasa cemas guru tetap sama.

Mereka tetap bertanya, apakah tahun depan masih mengajar? apakah kesejahteraan membaik? apakah negara benar-benar hadir?

Karena itu, persoalan guru sebenarnya bukan sekadar soal rekrutmen ASN atau PPPK.

Ini adalah soal keberpihakan negara terhadap pendidikan.

Selama guru masih dipandang sebagai beban anggaran, bukan investasi pembangunan manusia, maka persoalan ini akan terus berulang dalam bentuk berbeda.

Dan selama negara terus menciptakan lapisan status di dunia pendidikan, ketimpangan di antara tenaga pendidik akan tetap hidup.

Padahal kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan kurikulum atau gedung sekolah.

Ia ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan gurunya.(ipta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *