WAY KANAN — Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) mendesak Kejaksaan Agung RI, melalui Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengusut tuntas polemik pemanfaatan kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan.
Ketua ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Kejagung pada 1 September 2026 harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh mata rantai persoalan, mulai dari perizinan, penguasaan lahan, aktivitas ekonomi, hingga ke mana aliran keuntungan dan penerimaan negara dari kawasan tersebut bermuara.
“Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di atas lahan. Bongkar siapa yang berada di belakangnya, siapa yang menguasai, siapa yang membiayai, siapa yang menerima hasil, dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegas Sudirman.
ALAM BAKA mempersoalkan status hukum dan dasar perizinan aktivitas ekonomi serta perkebunan yang berlangsung di Register 44. Sudirman menekankan, setiap pemanfaatan kawasan hutan mesti memiliki izin yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, apalagi jika aktivitas itu berkaitan dengan kewajiban penerimaan negara, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Apa dasar hukum dan izin yang menjadi landasan aktivitas ekonomi di Register 44? Kalau memang ada izin, siapa yang menerbitkan, untuk siapa, kegiatan apa, berapa lama, dan apa kewajiban penerimaan negaranya?” ujarnya.
Panen Tebu di Kawasan Bermasalah
Sorotan khusus juga diarahkan pada aktivitas pemanenan tebu yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. ALAM BAKA meminta Kejagung tidak hanya memeriksa aktivitas panen, tetapi menelusuri seluruh rantainya. Siapa yang menanam, menguasai lahan, mengelola, memiliki hasil panen, mengangkut, membeli, hingga ke mana hasilnya dipasarkan.
Yang menjadi pertanyaan utama, kata Sudirman, adalah dasar pemberian izin aktivitas tersebut di tengah status legalitas Register 44 yang masih menjadi polemik dan bersinggungan dengan perkara yang menyeret Inhutani dan PT PSMI.
“Jangan sampai negara belum selesai memastikan legalitas kawasannya, tapi aktivitas ekonomi tetap jalan dan hasilnya terus dipanen. Siapa yang memberi kewenangan, atas dasar apa, dan siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
ALAM BAKA secara khusus meminta Kejagung mendalami posisi dan legalitas PT PSMI, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok tani, koperasi, pengelola lahan, perantara, maupun pihak lain yang menerima atau membeli hasil perkebunan dari Register 44.
“Kalau ditemukan bukti hasil perkebunan berasal dari aktivitas melawan hukum, seluruh mata rantainya harus diperiksa. Bukan cuma orang di lahan, tapi juga yang menerima, membeli, mengelola, membiayai, atau memperoleh keuntungan,” tegasnya.
Sudirman juga meminta penyidik menguji secara objektif keberadaan kelompok tani maupun koperasi yang disebut memiliki keterkaitan dengan Register 44. Badan hukum semacam ini, katanya, tidak boleh dijadikan formalitas untuk melegitimasi penguasaan atau aktivitas ekonomi apabila kenyataannya ada pihak lain yang menjadi pengendali sesungguhnya.
Karena itu, Kejagung diminta memeriksa struktur kepengurusan, sumber modal, perjanjian kerja sama, penguasaan lahan, transaksi keuangan, volume produksi, pembeli, hingga distribusi keuntungan dari seluruh aktivitas di kawasan itu.
Bagi ALAM BAKA, inti persoalan Register 44 bukan sekadar siapa yang bekerja di lapangan, melainkan tata kelola kawasan hutan, potensi penguasaan sumber daya negara, legalitas aktivitas ekonomi, dan kemungkinan pihak-pihak yang meraup keuntungan di baliknya.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan. Kalau memang ada aktor intelektual, pemodal, pengendali, atau penerima manfaat, itu harus dibongkar berdasarkan alat bukti dan diproses sesuai hukum,” tegas Sudirman.
Empat Tuntutan ALAM BAKA
Atas persoalan ini, ALAM BAKA menyampaikan empat tuntutan kepada Kejagung RI:
- Membuka secara terang status hukum dan seluruh perizinan pemanfaatan Register 44, termasuk dasar kewenangan penerbitan izin dan kewajiban penerimaan negara yang menyertainya.
- Memeriksa sekaligus menghentikan sementara aktivitas pemanenan tebu apabila tidak berdasar hukum yang sah, serta mengusut asal-usul lahan, pengelola, dan penerima hasilnya.
- Mendalami secara menyeluruh peran dan legalitas PT PSMI, termasuk hubungannya dengan kelompok tani, koperasi, pengelola kawasan, pembeli, dan rantai penerimaan hasil perkebunan.
- Menindak dan meminta pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu dan tanpa berhenti pada pelaku lapangan.
Sudirman menegaskan ALAM BAKA akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum benar-benar menyentuh substansi persoalan.
“Register 44 menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Jangan sampai ketika ada aktivitas ekonomi, negara hanya jadi penonton sementara keuntungan mengalir ke pihak tertentu. Kami meminta Kejagung membongkar seluruh mata rantainya secara terang, profesional, dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.rls

Komentar