Ketegangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali mengemuka menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Di Lampung, kecemasan itu terasa nyata:, sejumlah kabupaten/kota diproyeksikan kehilangan ratusan miliar rupiah dari pos Transfer ke Daerah (TKD), sementara di saat bersamaan pemerintah provinsi mulai serius menjajaki obligasi dan sukuk daerah sebagai jalan keluar dari ketergantungan pada dana pusat.
@Iptaveritas
Pemangkasan yang Terasa Sampai ke Kas Daerah
Alokasi TKD nasional turun tajam dalam dua tahun terakhir, dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp693 triliun dalam APBN 2026, atau berkurang hampir seperempatnya. Pemerintah beralasan penyerapan anggaran di daerah selama ini belum maksimal, sehingga alokasi perlu dikoreksi.
Bagi Lampung, angka nasional itu berubah jadi kerugian yang konkret. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang dipaparkan Kanwil DJPb Lampung, total pagu TKD untuk seluruh pemerintah daerah di Lampung turun 19,43 persen dibanding pagu efisiensi 2025, dari Rp23,09 triliun menjadi Rp17,87 triliun pada 2026. Di tingkat kabupaten/kota, penurunan terbesar dialami Tulang Bawang Barat (-25,03 persen, dari Rp743,37 miliar menjadi Rp557,30 miliar), disusul Pesawaran (-25,01 persen) dan Lampung Selatan (-24,52 persen). Sementara Lampung Utara mengalami penurunan paling kecil (-12,69 persen, dari Rp1,47 triliun menjadi Rp1,28 triliun).
Sejumlah pemberitaan lokal menyebut angka kerugian dalam rupiah yang lebih spesifik untuk tiap kabupaten/kota, misalnya Lampung Selatan disebut kehilangan sekitar Rp416 miliar dan Bandar Lampung sekitar Rp402 miliar. Namun angka-angka belum terkonfirmasi silang ke dokumen resmi DJPK, sehingga sebaiknya dibaca sebagai estimasi, bukan angka final. Hingga Mei 2026, realisasi TKD ke Provinsi Lampung tercatat Rp8,33 triliun, terkoreksi 8,45 persen dibanding tahun sebelumnya, imbas turunnya Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Desa.
Dampaknya bukan cuma angka di atas kertas. Di berbagai daerah, keterlambatan pembayaran gaji PPPK dikhawatirkan makin parah seiring pemangkasan TKD berlanjut. Sementara di level provinsi, Rancangan Perubahan APBD Lampung 2026 mematok target pendapatan transfer hanya Rp2,874 triliun, jauh di bawah realisasi tahun sebelumnya, menambah tekanan di atas tekanan yang sudah ada.
RAPBN 2027: Naik di Atas Kertas, Tipis di Lapangan
Harapan sedikit terbuka lewat Nota Keuangan RAPBN 2027, di mana pemerintah mengusulkan TKD naik menjadi Rp735 triliun, naik 5,5 persen dari outlook 2026. Namun euforia itu cepat diredam oleh hitungan sederhana dari Badan Anggaran DPR. Jika kenaikan sekitar Rp38 triliun itu dibagi rata ke 514 kabupaten/kota se-Indonesia, tambahannya hanya sekitar Rp7,4 miliar per daerah. Ini jumlah yang dinilai terlalu kecil untuk menutup kebutuhan riil, termasuk pemeliharaan infrastruktur jalan.
Penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga jadi sorotan tajam, dan ini terkonfirmasi dari dua arah, baik lembaga riset ekonomi maupun DPD RI dalam forum resminya bersama asosiasi pemerintah daerah menyebut DAK Fisik anjlok dari Rp50,89 triliun pada 2024 menjadi hanya sekitar Rp5 triliun pada RAPBN 2027. Penurunan ini oleh DPD RI dinilai sebagai fakta yang tak bisa diabaikan dalam pembahasan anggaran. Adapun klaim soal tunggakan Dana Bagi Hasil 2025 milik pusat kepada daerah yang disebut mencapai puluhan triliun rupiah masih bersumber dari satu lembaga riset saja dan belum terverifikasi ke sumber kedua, sehingga perlu dibaca sebagai catatan awal, bukan angka yang sudah pasti. Sementara itu, KPPOD mendorong agar alokasi TKD idealnya kembali mendekati Rp900 triliun, bahkan di atas Rp1.000 triliun, mengingat sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih berkapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada transfer pusat.
Obligasi Daerah: Dari Wacana ke Agenda Nyata
Di tengah tekanan itu, obligasi dan sukuk daerah berubah dari sekadar wacana akademis menjadi agenda kebijakan yang aktif digarap. Dasar hukumnya sebenarnya sudah tersedia sejak UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah tahun 2022, diperkuat aturan turunan dari Kementerian Keuangan dan OJK, namun selama ini nyaris tak pernah dipakai karena belum ada urgensi mendesak.
Lampung menjadi salah satu daerah yang paling vokal mendorong instrumen ini. Dalam forum sosialisasi bersama pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan di Bandar Lampung pertengahan tahun ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memaparkan kondisi fiskal yang menurutnya timpang: total akumulasi seluruh anggaran di Lampung, mulai APBN, APBD provinsi dan kabupaten/kota, hingga APBDesย hanya sekitar Rp32 triliun, kurang dari 8 persen dari total perputaran ekonomi daerah yang bertumbuh pesat. Ia mendorong obligasi dan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan proyek strategis berbasis hilirisasi dan pengelolaan sumber daya, dengan Pelabuhan Panjang disebut sebagai salah satu proyek yang berpotensi didanai lewat skema ini.
Dukungan politik nasional pun mengalir. Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyebut momentum pemangkasan TKD sebagai kesempatan bagi daerah untuk melatih kemandirian fiskal, sekaligus mendorong agar regulasi soal obligasi daerah segera disahkan menjadi undang-undang tersendiri.
Lampung Sudah Lebih Dulu Menambah Utang
Sebelum wacana obligasi daerah bergulir, Lampung sebenarnya sudah menempuh jalur pembiayaan berbasis utang lewat instrumen lain: pinjaman daerah. Pemprov Lampung dan DPRD menyepakati pinjaman senilai Rp1 triliun kepada Bank Jabar-Banten (BJB) dalam pembahasan Raperda APBD 2026, dan dana tersebut cair pada April 2026. Sebanyak Rp960 miliar dari pinjaman itu dialokasikan untuk 18 proyek infrastruktur jalan sepanjang 98,45 kilometer yang tersebar di 12 kabupaten/kota, sementara sisa Rp40 miliar digunakan untuk program lain.
Skema pengembaliannya diatur bertahap dengan cicilan sekitar Rp365 miliar per tahun, mengikuti ketentuan bahwa utang pemerintah daerah harus lunas setidaknya setahun sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memastikan kewajiban pembayaran untuk tahun anggaran 2027 telah disiapkan dalam APBD, dengan mekanisme teknis dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah ini menunjukkan bahwa opsi “berutang untuk membiayai pembangunan” sesungguhnya sudah dijalani Lampung lebih dulu melalui pinjaman bank, bukan obligasi pasar modal. Dengan demikian, dorongan Gubernur Mirza soal obligasi dan sukuk daerah dapat dibaca sebagai kelanjutan dari pola pembiayaan yang sudah berjalan, bukan gagasan yang sepenuhnya baru. Perbedaan mendasarnya: pinjaman ke BJB melibatkan satu kreditor institusional dengan skema bayar tetap, sementara obligasi daerah akan melibatkan banyak investor pasar modal dan menuntut tata kelola serta transparansi yang lebih ketat.
Tapi skeptisisme datang justru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi bagi kebanyakan daerah, mengingat banyak Pemda justru menyimpan dana yang belum terserap dalam jumlah besar di perbankan. Menurutnya, penerbitan obligasi daerah sebenarnya bukan langkah berisiko, asalkan daerah memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang kredibel, sebuah syarat yang belum tentu dipenuhi seluruh daerah, termasuk yang paling membutuhkan dana segar.
Contoh paling maju sejauh ini datang dari DKI Jakarta, yang berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk mendanai proyek LRT, rumah sakit daerah, hingga sekolah. Langkah ini menjadi rujukan bagi daerah lain, termasuk sejumlah kabupaten di Bali dan Riau yang mulai mengkaji skema serupa, meski disertai catatan bahwa tidak semua daerah perlu atau siap menempuh jalan ini, mengingat penerbitan obligasi menuntut tata kelola keuangan yang matang, administrasi tertib, serta neraca daerah yang sehat.
Perdebatan ini pada akhirnya berputar pada satu pertanyaan mendasar apakah daerah seperti Lampung, dengan kapasitas fiskal yang masih terbatas dan sudah memikul cicilan pinjaman baru, benar-benar siap menambah lapisan pembiayaan lewat pasar modal, ataukah ini justru berisiko menumpuk beban utang di tengah pelayanan publik yang sudah tertekan pemangkasan transfer pusat.
Bagi Lampung, jawabannya mungkin belum satu arah. Tapi yang pasti, isu ini kini bergerak dari sekadar keluhan fiskal tahunan menjadi diskusi struktural soal masa depan pembiayaan pembangunan daerah, terutama untuk program hilirisasi yang mulai berdampak pada pertumbuhan daerah.*****

Komentar