Pemerintah resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya melalui kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah daerah aglomerasi, dan Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Proyek Waste-to-Energy ini ditargetkan mengolah sekitar 1.168 ton sampah per hari menjadi listrik sebesar 20–25 MW. Di atas kertas, ini menjadi jawaban atas tekanan sampah yang terus meningkat, terutama di Bandar Lampung yang saat ini menghasilkan lebih dari 770 ton sampah per hari.
Namun di balik optimisme tersebut, PSEL bukan sekadar proyek energi. Ia adalah perubahan sistem pengelolaan sampah yang menuntut kesiapan teknis, kelembagaan, dan fiskal secara bersamaan.
Dengan kebutuhan investasi sekitar Rp4–7 triliun, PSEL termasuk proyek infrastruktur lingkungan berbiaya tinggi. Biaya tidak berhenti pada pembangunan, tetapi berlanjut pada operasional, mulai dari pengangkutan sampah, pengendalian emisi, perawatan mesin, hingga pengelolaan residu.
Karena itu, PSEL tidak dapat dipandang semata sebagai proyek pembangkit listrik, melainkan bagian dari kebijakan lingkungan jangka panjang yang menuntut konsistensi pendanaan dan tata kelola.
Selain itu, keberhasilan PSEL tidak ditentukan oleh teknologi semata, melainkan oleh kepastian pasokan sampah harian dan kesiapan sistem pengelolaan di hulu. Tanpa pemilahan yang disiplin, sistem pengumpulan yang rapi, dan koordinasi antardaerah yang kuat, fasilitas ini berisiko tidak berjalan optimal.
Tantangan ini semakin kompleks karena proyek melibatkan banyak wilayah: Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi. Artinya, dibutuhkan satu sistem tata kelola lintas daerah yang stabil dan tidak mudah berubah oleh dinamika politik. Yang begini, biasanya kerap tidak solid.
PSEL menuntut komitmen jangka panjang lintas periode pemerintahan. Dalam konteks fiskal, ruang APBD tidak ideal jika harus menanggung beban investasi atau subsidi operasional secara besar, mengingat banyak kebutuhan dasar lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Peran pemerintah daerah lebih tepat difokuskan pada penyediaan lahan, dukungan regulasi, serta penguatan sistem pengelolaan sampah. Sementara pembiayaan utama dan risiko investasi perlu melibatkan pemerintah pusat atau mitra strategis.
Belajar dari Pengalaman Daerah Lain
Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu mengembangkan proyek Waste-to-Energy. Ada yang relatif berjalan, namun tidak sedikit yang menghadapi kendala pembiayaan, teknis, hingga keberlanjutan operasional.
Pengalaman tersebut menunjukkan satu hal penting:, bahwa teknologi bukan faktor penentu utama, melainkan konsistensi tata kelola.
PSEL Lampung Raya sebaiknya dipandang bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi ujian kapasitas tata kelola daerah dalam mengelola sistem kompleks jangka panjang.
Sebab. keberhasilannya tidak cukup diukur dari berdirinya fasilitas, tetapi dari tiga hal, yaitu berkurangnya beban sampah, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas operasional.
Jika berhasil, Lampung berpeluang menjadi salah satu contoh pengelolaan sampah berbasis energi di luar pusat ekonomi utama. Namun jika tidak, proyek ini akan menjadi catatan bahwa ambisi besar selalu membutuhkan kesiapan sistem yang lebih besar pula.
Mungkinkah itu tercapai?
(ipta)

Komentar