JAKARTA – Pemerintah kembali menjanjikan perbaikan ekosistem perdagangan digital lewat revisi aturan e-commerce. Namun di tengah berbagai rapat sinkronisasi lintas kementerian, persoalan utama yang dikeluhkan pelaku UMKM justru belum benar-benar tersentuh. Platform digital semakin kuat, sementara penjual kecil terus menanggung beban biaya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun Kementerian UMKM. Pemerintah, kata dia, terus membangun komunikasi agar aturan baru saling melengkapi.
Secara normatif, pernyataan itu terdengar baik. Masalahnya, keluhan pelaku UMKM bukan hal baru. Biaya administrasi marketplace, potongan komisi transaksi, biaya iklan, hingga ongkos logistik sudah lama menjadi beban yang menggerus margin penjual kecil.
Ironisnya, di saat pemerintah terus berbicara tentang โekosistem digital sehatโ, posisi tawar UMKM di hadapan platform justru terlihat semakin lemah.
Marketplace tumbuh menjadi ruang perdagangan raksasa dengan kendali algoritma, promosi, hingga distribusi trafik penjualan. Penjual kecil pada akhirnya tidak punya banyak pilihan selain mengikuti aturan platform, termasuk menerima berbagai potongan biaya agar tetap terlihat di pasar digital.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah regulasi baru benar-benar akan melindungi UMKM, atau hanya menjadi penyesuaian administratif tanpa menyentuh relasi kuasa di dalam ekosistem digital?
Pemerintah memang menyebut revisi aturan bertujuan memperkuat perlindungan produk lokal dan konsumen. Namun persoalan utama yang dirasakan pedagang justru sangat konkret, yakni biaya terus naik, persaingan semakin ketat, sementara keuntungan semakin tipis.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sendiri mengakui keluhan pelaku usaha terus berdatangan hampir setiap hari melalui berbagai kanal media sosial dan pesan langsung.
Pengakuan itu menunjukkan persoalan marketplace bukan lagi keluhan sporadis, melainkan gejala yang semakin luas.
Di satu sisi, pemerintah mendorong digitalisasi UMKM sebagai masa depan ekonomi. Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha kecil justru mulai merasa terjebak dalam ekosistem yang membuat mereka semakin bergantung pada platform.
Semakin besar platform digital tumbuh, semakin kecil ruang gerak penjual independen.
Karena itu, tantangan terbesar regulasi e-commerce sebenarnya bukan sekadar menyelaraskan aturan antar kementerian. Tantangan utamanya adalah memastikan negara tidak terlambat mengendalikan dominasi platform digital sebelum pasar sepenuhnya dikendalikan oleh segelintir perusahaan teknologi.
Jika tidak, UMKM hanya akan menjadi โpengisi etalaseโ dalam ekonomi digitalโramai secara transaksi, tetapi lemah secara keuntungan dan daya tawar.
Pemerintah menargetkan revisi aturan selesai dalam waktu dekat. Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar regulasi baru.
Yang dibutuhkan adalah keberanian membuat aturan yang benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil, bukan hanya menjaga pertumbuhan platform digital.(ipta)

Komentar