Pandeglang – Polres Pandeglang resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Banten.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB saat para siswa tengah menikmati jam istirahat sekolah. Mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi A 1633 BF yang dikemudikan AM diduga hilang kendali hingga menabrak kerumunan siswa dan pedagang di depan sekolah.
Insiden itu menewaskan dua orang, masing-masing seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang. Tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Sofyan Sopian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
โSetelah dilakukan gelar perkara, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,โ kata Sofyan, Senin (11/5/2026).
Meski berstatus tersangka, AM belum ditahan. Polisi menyebut keluarga tersangka mengajukan permohonan agar penahanan tidak dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Permohonan itu diperkuat surat keterangan dokter dari RSUD Budi Asih Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka diketahui rutin menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.(ipta)

Komentar