Daerah Opini & Insight
Beranda / Opini & Insight / Saat Maluku Utara Memperluas UHC, Bandar Lampung Sebenarnya Sudah Lebih Dulu Memulai

Saat Maluku Utara Memperluas UHC, Bandar Lampung Sebenarnya Sudah Lebih Dulu Memulai

Foto: Istimewa

Program jaring pengaman sosial yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sebenarnya bukan konsep yang sepenuhnya baru di Indonesia. Di sejumlah daerah, termasuk Kota Bandar Lampung, pola layanan kesehatan berbasis perlindungan sosial seperti itu telah lebih dulu dijalankan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap menarik perhatian karena memperlihatkan satu perubahan penting dalam cara pemerintah daerah membaca persoalan kesehatan masyarakat.

Kesehatan kini tidak lagi dipandang semata sebagai layanan rumah sakit atau urusan administrasi BPJS, tetapi mulai diposisikan sebagai benteng perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial Tahun 2026 di kawasan Benteng Orange, Kota Ternate, Senin (25/5/2026). Dalam peluncuran tersebut, Sherly menegaskan bahwa masyarakat kategori desil 1 hingga 5 tidak perlu lagi khawatir mendapatkan layanan kesehatan karena Maluku Utara kini telah mencapai status UHC Prioritas.

Melalui skema tersebut, warga pemegang KTP Maluku Utara yang masuk kategori penerima manfaat dapat mengaktifkan kepesertaan BPJS saat menghadapi kondisi darurat medis. Pembiayaan layanan kesehatan ditanggung bersama oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Kementerian Sosial.

“Pak, Bukankah Ini Cuma Tes Lagi?” Percakapan dengan Thomas tentang D SMART, Data, dan Mimpi Besar Pendidikan Lampung

โ€œKita sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) prioritas di Maluku Utara. Artinya, semua pemegang KTP Maluku Utara dari kategori desil 1 sampai 5, seluruh biaya pengobatannya dijamin bersama,โ€ ujar Sherly.

Di Lampung, pola serupa sebenarnya telah lebih dulu diterapkan, termasuk di Kota Bandar Lampung melalui integrasi layanan kesehatan berbasis BPJS dan pembiayaan daerah. Dalam praktiknya, masyarakat cukup menggunakan identitas kependudukan untuk memperoleh akses layanan kesehatan tertentu karena iuran mereka ditanggung pemerintah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah kini mulai memahami satu persoalan besar: biaya kesehatan dapat menjadi penyebab paling cepat jatuhnya ekonomi keluarga miskin.

Satu anggota keluarga yang sakit berat sering kali cukup untuk menguras tabungan rumah tangga, menjual aset produktif, bahkan menghentikan pendidikan anak karena pendapatan keluarga habis untuk biaya pengobatan.

Karena itu, program UHC saat ini bukan lagi sekadar kebijakan kesehatan, tetapi bagian dari perlindungan sosial dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Dari Lampung, Pesan Pancasila untuk Dunia yang Semakin Terbelah

Sherly sendiri menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pendataan dan laporan administratif. Menurutnya, kehadiran pemerintah harus mampu meringankan beban hidup masyarakat dan memulihkan harapan warga yang sedang menghadapi kesulitan.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana arah pelayanan publik mulai bergeser. Pemerintah daerah tidak lagi cukup dinilai dari banyaknya program yang diumumkan, tetapi dari seberapa jauh masyarakat benar-benar merasa dilindungi ketika menghadapi keadaan darurat.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, tekanan ekonomi membuat masyarakat semakin rentan. Harga kebutuhan pokok meningkat, pekerjaan informal tidak selalu stabil, sementara biaya kesehatan terus bergerak mahal.

Dalam situasi seperti itu, layanan kesehatan berbasis perlindungan sosial menjadi semakin penting bagi daerah-daerah di Indonesia.

Namun tantangan terbesar sebenarnya tidak berhenti pada peluncuran program. Persoalan sesungguhnya terletak pada kualitas pelaksanaan di lapangan, apakah rumah sakit siap menerima pasien tanpa hambatan administrasi, apakah masyarakat benar-benar memahami hak mereka, dan apakah layanan yang diberikan dapat diakses secara cepat dan layak.

Pancasila Tidak Kekurangan Pembela

Sebab dalam banyak kasus, persoalan pelayanan publik di Indonesia bukan terletak pada kurangnya program, tetapi pada jarak antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata masyarakat kecil.

Dan di situlah ukuran sebenarnya dari negara kesejahteraan diuji,ย  bukan pada banyaknya program yang diumumkan, tetapi pada seberapa jauh warga merasa hidup mereka benar-benar dilindungi.(IPTA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *